Merenovasi Rumah Kena Pajak? Yuk Simak Penjelasannya!

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri. Peraturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2022 dan disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tertuang di PMK No. 61/PMK.03/2022 :

1. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri.

2. Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

3. Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

4. Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria :

  a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

  b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

  c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Dibuat oleh Admin Proptune 23 Sep 2022 01:09:42